Minggu, 28 Maret 2010

Islam dan Kesehata Reproduksi

Dalam ilmu kedokteran, reproduksi bermakna menghasilkan keturunan. Sedangkan kesehatan reproduksi (kespro) didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik, mental, sosial dalam segala hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi juga berkaitan dengan kemampuan untuk memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman, serta kemampuan untuk memiliki keturunan dan bebas menentukan waktu memiliki keturunan dan jumlah keturunan. Sebagian orang memandang bahwa kesehatan reproduksi hanya terkait pada organ reproduksi laki-laki dan perempuan, padahal hal itu tidak sepenuhnya benar karena cakupan kesehatan reproduksi sangat luas.

Kespro memiliki tiga komponen yaitu kemampuan untuk prokreasi, mengatur tingkat kesuburan, dan menikmati kehidupan seksual; dampak kehamilan yang baik melalui angka harapan hidup dan pertumbuhan bayi dan balita yang meningkat; serta proses reproduksi yang aman. Adapun cakupan kesehatan reproduksi meliputi alat reproduksi, kehamilan dan persalinan, kespro remaja, pencegahan kanker leher rahim, metode kontrasepsi dan KB, kesehatan seksual dan gender, perilaku seksual yang sehat dan yang berisiko, pemeriksaan payudara dan panggul, impotensi, HIV/AIDS, infertilitas, kesehatan reproduksi laki-laki, perempuan usia lanjut, kesehatan reproduksi pengungsi, infeksi saluran reproduksi, safe motherhood, kesehatan ibu dan anak, aborsi, serta infeksi menular seksual.



Kesehatan Reproduksi dalam Islam



Islam sebagai pandangan hidup tentu saja memiliki kaitan dengan kesehatan reproduksi mengingat Islam berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dalam rangka mencapai keadaan sesuai dengan definisi kesehatan reproduksi itu sendiri. Islam mengatur kesehatan reproduksi manusia ditujukan untuk memuliakan dan menjunjung tinggi derajat manusia. Dan Islam sejak belasan abad yang lalu—jauh sebelum kemajuan ilmu kesehatan dan kedokteran—mengaturnya sesuai dengan Quran, hadits, dan ijma para ulama, yang mencakup seksualitas, kehamilan, menyusui, kontrasepsi dan KB, dan aborsi, serta hal lain yang tidak dapat dijelaskan satu-satu persatu. Dan sebagai umat muslim kita wajib mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan sebagai umat manusia.



Islam dan Seksualitas



Seksualitas dalam Islam dapat menjadi hal yang terpuji sekaligus tercela. Seksualitas menjadi hal yang terpuji jika dilakukan dalam lingkup hubungan yang sesuai syariat, yaitu hubungan pasangan laki-laki dan perempuan—bukan antara pasangan sejenis (homoseksual) atau dengan binatang (zoofilia)—yang telah menikah secara sah. Sebaliknya seksualitas dalam Islam dapat menjadi hal yang tercela jika hubungan dilakukan di luar pernikahan, antara pasangan sejenis, atau dengan binatang.

Ayat Quran yang paling terkenal untuk menjelaskan hubungan laki-laki dan perempuan yang sesuai syariat adalah dalam surat Ar Ruum: 21 yang menyatakan tujuan pernikahan yaitu dijadikannya rasa cinta dan kasih sayang. Seorang ahli tafsir dalam kitab tafsir Al Futuhatul Ilahiyah menyatakan bahwa cinta berarti hubungan seksual, dan kasih sayang berarti hasil hubungan seksual yaitu seorang anak. Hal ini berarti Islam sangat mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam hal seksualitas adalah untuk kebaikan bersama secara fisik dan mental serta menghasilkan keturunan sebagai penerus diinul Islam, bukan hanya untuk kepuasan secara biologis saja.

Islam melarang hubungan seksual melalui dubur & mulut (anal & oral sex), homoseksualitas, sodomi, lesbianisme, dan perilaku seksual lain yang tidak wajar. Kekhawatiran Islam tentang hal ini sangat beralasan mengingat saat ini perilaku di atas banyak ditemukan di masyarakat di seluruh dunia yang berakibat pada timbulnya penyakit-penyakit menular seksual dan desakralisasi hubungan pernikahan dimana hanya mementingkan syahwat semata. Hubungan seksual juga dilarang untuk dilakukan saat menstruasi (lihat QS. Al Baqarah: 222), pasca melahirkan, penyakit berat, dan siang hari di bulan Ramadhan. Penelitian-penelitian di abad modern menunjukkan korelasi positif antara larangan tersebut dengan efek merugikan yang ditimbulkannya bila dilakukan.

Dalam Islam hubungan seksual pranikah dan perselingkuhan dilarang dan dapat dihukum sesuai syariat. Bahkan negara kita juga telah memasukkan perihal ini dalam KUHP. Supaya umat manusia tidak terjebak pada perilaku tercela maka Islam mengaturnya dalam Quran surat Al Israa: 32 yaitu tentang larangan mendekati zina. Bukan hanya melakukan, mendekatinya saja dilarang dalam Islam seperti hubungan laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang terlampau bebas.

Hubungan seksual yang bebas (freesex) secara kedokteran dapat menyebabkan penyakit/ infeksi menular seksual, kehamilan tak diinginkan, aborsi dan kematian ibu, dan bayi tanpa ibu. Secara sosial maka akan menimbulkan nasab yang tidak jelas, sehingga kehidupan keluarga dan sosial budaya akan terganggu. Semua hal itu akan berujung pada penurunan kualitas generasi bangsa.



Islam dan Kehamilan



Dr Maurice Bucaille, ilmuwan Perancis dalam bukunya yang fenomenal La Bible Le Coran Et La Science (Bibel, Quran, dan Sains Modern) menyatakan bahwa sebelum ilmu kedokteran modern berkembang, para ilmuwan memiliki konsep yang salah tentang penciptaan manusia padahal Quran telah menyatakannya dengan sangat jelas sejak 14 abad yang lalu. Dalam surat Al Mukminun: 14 dan Al Hajj: 5, Quran telah menjelaskan tahap demi tahap perkembangan penciptaan manusia. Quran menyebutkan tempat-tempat mekanisme yang tepat dan menyebutkan tahap-tahap yang pasti dalam reproduksi, tanpa memberi bahan yang keliru sedikit jua pun. Semuanya diterangkan secara sederhana dan mudah dipahami oleh semua orang serta sangat sesuai dengan hal-hal yang ditemukan oleh sains di kemudian hari. Mari kita lihat kandungan surat Quran di bawah ini yang begitu menakjubkan: “Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”(QS. Al Mu’minun: 14)

Hal yang dijelaskan Al Quran di atas sangat sejalan dengan ilmu kedokteran dan embriologi modern, termasuk diciptakannya pancaindera seperti tercantum dalam Surat As Sajadah: 9, yang berbunyi: "Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan ke dalam tubuhnya roh (ciptaan)Nya, dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur."



Islam dan Menyusui



Penelitian ilmiah modern baru dapat menyatakan kelebihan dan manfaat air susu ibu (ASI) di penghujung abad ke-20. Namun, kajian tentang ASI telah termaktub di dalam Quran beribu tahun yang lalu sejak diturunkannya pedoman hidup manusia itu. ASI sebagai makanan terbaik bagi bayi itu telah menjadi rekomendasi WHO untuk diberikan secara eksklusif selama 4-6 bulan dan dilanjutkan bersama makanan lain hingga berusia 2 tahun. Hal ini sesuai dengan surat Al Baqarah: 233, yang secara ilmiah berkaitan erat dengan pembentukan sistem kekebalan tubuh bayi dalam tahun-tahun pertama kehidupannya.

ASI tidak hanya penting bagi bayi saja tetapi penting pula bagi ibunya. Hubungan batin antara ibu dan bayinya menjadi lebih terasa karena dekatnya hubungan mereka melalui proses penyusuan. Secara klinis telah pula diteliti bahwa penyusuan dapat mengurangi risiko kanker payudara. Selain itu proses penyusuan berguna pula sebagai kontrasepsi alamiah.



Islam dan Kontrasepsi



Hingga saat ini kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ilmuwan Islam. Ada kalangan yang menentang karena mereka beranggapan kontrasepsi atau keluarga berencana merupakan produk Yahudi dan kaum kafir untuk melemahkan kaum muslimin karena mereka takut kalau-kalau pertumbuhan umat Islam akan mengancam tujuan, dominasi/pengaruh dan kepentingan mereka. Kalangan yang menentang juga beranggapan bahwa KB bertentangan dengan anjuran Islam untuk memperbanyak keturunan. Ada pula kalangan yang membolehkan atau membolehkan dengan syarat.

Kontrasepsi di dunia Islam memiliki sejarah panjang. Dasar penggunaan kontrasepsi di dalam Islam adalah hadits Rasulullah yang berbunyi, ‘Kami pernah melakukan azl (senggama terputus) di zaman Rasulullah. Rasul mengetahui hal itu terapi tidak melarang kami melakukannya’. Beberapa ulama menggunakan qyas, bila azl diperbolehkan, maka metode ikhtiar pengaturan kehamilan lainnya pun boleh, kecuali sterilisasi. Jarak kehamilan dalam Islam pun telah diatur melalui program menyusui. Kedokteran Islam sendiri telah mengembangkan kontrasepsi sejak awal dan memerintahkan Eropa untuk menggunakannya.

Penggunaan kontrasepsi dilarang jika ditujukan untuk menyuburkan kolonialisme dan imperialism. Intinya ketentuan Islam yang berhubungan dengan kontrasepsi atau KB bergantung kepada niat. Kalau kita menggunakan kontrasepsi karena ingin anak sedikit, malas mengurus anak, takut kulit rusak, takut organ reproduksi atau fungsi seksual terganggu, atau takut miskin, tentunya menggunakan kontrasepsi bertentangan dengan anjuran Islam karena unsurnya hanyalah egoisme bukan hablumminallah atau hablumminannas. Tentunya berbeda kalau kita berupaya menjarangkan kehamilan itu karena ikhtiar untuk dapat mendidik anak dengan lebih sempurna atau karena kita takut lahir anak yang cacat bila usia kita sudah di atas 35 tahun. Ada baiknya kita renungkan ayat Quran berikut:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An Nisaa: 9)”

Islam dan Aborsi



Permasalahan aborsi atau secara medis berarti penghentian kehamilan di bawah usia kehamilan 20 minggu masih menjadi perdebatan di kalangan muslim. Kalangan yang sepenuhnya menentang mendasarkan pendapatnya pada Quran Surat Ath-Thalaq: 3, yaitu, ‘Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu’

Sementara itu kalangan muslim lainnya membolehkan aborsi hanya untuk alasan berat seperti mengancam nyawa ibu atau kemungkinan janin lahir cacat. Saat ini berkembang perdebatan di Indonesia tentang akan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) yang cenderung untuk melegalkan bahkan meliberalkan aborsi, dengan alasan saat ini banyak masyarakat yang terlibat praktik aborsi yang tidak aman sehingga menimbulkan angka kematian ibu dan bayi tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Tentu saja pembuatan produk legislatif ini harus disikapi dengan bijaksana dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat termasuk kalangan ulama dan agamawan dalam proses pembuatannya.



Islam dan Pendidikan Seks

Islam juga sama sekali tidak lupa untuk mengajarkan kita tentang pendidikan seks berupa penjelasan tentang alat-alat reproduksi, kehamilan, menstrusi (haid), hubungan seksual yang aman dan syar’i, dengan bahasa yang sederhana dan dalam batas tata susila yang diperlukan, bukan mengandung unsur pornografi.



Akhirnya kita semua harus memahami bahwa Islam mengatur seksualitas untuk mencegah umat manusia melakukan perilaku seksual yang serampangan, yang dapat mengancam kemanusiaan.





*Penulis adalah dosen Program Studi Pendidikan Dokter UNTAN,

pengurus Dewan Masjid Indonesia Provinsi KALBAR

Alamat kontak: din_asro@yahoo.com


*Dimuat di Harian Pontianak Post, Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar